PPDB SMA terdiri dari empat jalur, meliputi: jalur zonasi, afirmasi,
perpindahan, dan prestasi.
1. Persyaratan PPDB SMA
a. Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan aslinya.
Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman penerimaan
peserta didik baru (jika masa darurat Covid19 sudah berakhir).
b. Jika masa darurat Covid-19 belum berakhir hingga daftar ulang, akan
diinformasikan melalui website PPDB untuk penyesuaian selanjutnya.
c. Kelengkapan persyaratan administrasi PPDB yang harus dipenuhi
oleh Calon Peserta Didik SMA berupa persyaratan umum dan
persyaratan khusus:
1) Persyaratan Umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum
menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)
tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas
orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan
bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan,
dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
2) Persyaratan Khusus:
a) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
b) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana
sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun
daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW
yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
c) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas
orang tua/wali dan/atau anak guru;
d) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan
dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia
Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan
bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
2. Tata Cara Pendaftaran SMA
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website
resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau laman
website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat
terlampir.
b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan
pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar
secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal
(SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh
sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM),
perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai
akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk
disabilitas).
3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran
PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi,
perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada
tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah
negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah
swasta terdekat domisili.
f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan
operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan
pada BAB III bagian C;
2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan,
didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang
dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang
(informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa
darurat Covid19).
g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang
mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau
di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi
persyaratan.
i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan
ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat
memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi .
k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu
sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi
pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon
Peserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih
dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili
asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan tugas perpindahan;
m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenaga
kependidikan, dapat memilih dua sekolah pilihan dalam zonasi.